1.
Hadir sepuluh
menit sebelum bel berbunyi dan menandatangani daftar hadir setiap jam pelajaran
yang di ajarkan di kelas sebelum masuk dan sebelum pulang bertugas.
2.
Mengisi buku
batas pelajaran yang di sediakan oleh ketua kelas.
3.
Memenuhi atau
membuat administrasi yang bersangkutan proses belajar mengajar
4.
Memanfaatkan
waktu dengan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan lokasi waktu yang telah
disediakan.
5.
Apabila
berhalangan harus memberikan surat secara tertulis di tujukan kepada kepala dengan alas an yang tepat, mengirimkan
buku pelajaran / lembaran kerja siswa yang disajikan kepada waktu tersebut.
6.
Turut
bertanggung jawab menjaga meningkatkan ketertiban,keamanan,serta keberhasilan
madrasah dan lingkkungannya.
7.
Memonitor
perkembangan siswa didalam maupun diluar madrasah.
8.
Hadir dalamt yang rapat-rapat yang telah ditelah
ditentukan oleh kepala madrasah/perguruan/organisasi.
9.
Patuh dan taat
melaksanakan keputusan musyawarah dan ketentuan-ketentuan.
10.
Segala bentuk
kegiatan berkaitan dengan dana/biaya harus mendapat persetujuan dari kepala
madrasah.
11.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban sertabertanggung jawab bersama bendahara
dalam meningkatkan pemasukan iuran komite.
12.
Dapat menjadi
contoh teladan selaku guru pegawai yang baik ditengah-tengah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar